You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi C dan TAPD Bahas RKPD Tahun 2021
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Komisi C dan TAPD Bahas Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2021

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (3/6), menggelar rapat kerja membahas tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2021.

Kita diskusikan, berapa kira-kira pagu di tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi HY mengatakan, rapat ini bertujuan mengetahui penetapan pagu indikatif besaran anggaran belanja dan pendapatan daerah.

"Kita diskusikan, berapa kira-kira pagu di tahun 2021. Setelah itu, kita bicara mengenai pengeluarannya, apakah seimbang atau tidak," ujarnya.

Komisi C Bahas Realisasi Deviden BUMD

Dalam rapat ini,  TAPD memaparkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp63 triliun dan target pajak daerah pada ABPD 2021 untuk sementara diasumsikan mencapai Rp37 triliun.

Menurut Rasyidi, besaran angka tersebut masih dalam proses pembahasan pihaknya bersama dengan TAPD untuk dilakukan penambahan atau pengurangan sesuai proyeksi pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi tahun 2020-2021.

"Kita minta mereka lakukan penambahan, karena diharapkan tidak ada pandemi lagi dan ekonomi bisa berjalan baik. Bahkan dewan ada yang meminta jumlah pagu seperti tahun 2020, tapi kita belum memastikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7644 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5273 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1578 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1423 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1297 personFakhrizal Fakhri